Aksi Koboi di Sragen: Tembak Kaca Mobil Pengunjung Hotel, Dua Pelaku Diringkus Polisi 

Portalkeadilan.com  | Sragen , Jawa Tengah – Aksi premanisme berujung penembakan kaca mobil di area parkir sebuah hotel di Sragen berhasil diungkap Polres Sragen.

Dua pria, WS (27) dan T alias Ondol (33), keduanya warga Gesi, Sragen, telah dibekuk Satreskrim Polres Sragen pada Selasa, 6 Mei 2025, atas dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan keterlibatan dalam insiden penembakan tersebut.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangan pers siang ini, Rabu, (21/5/2025) menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Diuraikan Kapolres, insiden ini bermula pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika WS mendatangi rumah T alias O. Di sana, mereka bersama beberapa rekannya, yaitu Pariyo, Endro, Rosidin, Joko Priyagung, dan Muhammad Said, mengonsumsi minuman keras jenis ciu.

Memasuki Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, kelompok ini sepakat untuk mencari hiburan karaoke di wilayah Sragen kota.

Sebelum berangkat, WS melihat T alias O mengambil airsoft gun dari lemari dan memasukkannya ke dalam tas.

WS kemudian mengambil sebilah pisau besi sepanjang 35 cm dari lemari yang sama dan menyelipkannya di pinggang kiri setelah mendapat izin dari T alias O.

Mereka lalu berangkat menggunakan mobil Toyota Innova bernomor polisi AD-1750-HX.

Setibanya di Palma Karaoke, WS meletakkan pisaunya di saku jok depan kiri mobil sebelum pergi ke kamar mandi.

Setelah keluar dari kamar mandi, WS terkejut mendengar suara ledakan dan mengetahui bahwa T alias O telah menembak kaca mobil di area parkir Palma Karaoke.( Ivi Rani)

Berita Terkait

Jelang HUT Ke 79 Bhayangkara. Polres Tasikmalaya ...
BKD SDM Kaur Siap Ajukan NIP ...
Penta Smart Trial Program Unggulan Persembahan ...
Polda Jateng Gelar FGD, Bahas Pemanfaatan ...