

Portalkeadilan.com | Aksi berantas premanisme terus dilakukan oleh Polda Kaltim. Bermula dari laporan Sdri. Endah melalui Hotline Kapolda Kaltim.
Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Kaltim ,di pimpin langsung Kasubdit Jatanras AKBP Beddy Suwendi SH, S.I.K. mengamankan 6 orang pelaku dugaan perampasan dan pemerasan unit mobil Innova Reborn di salah satu kafe di kawasan Pentacity Balikpapan. Selasa ( 20/5/2025 )
Pelaku yang di duga menerima uang sebesar Rp. 20 juta yang diminta sebagai syarat untuk pengembalian kendaraan yang sebelumnya ditarik secara paksa oleh oknum debt collector. Uang tunai dan tanda terima turut diamankan sebagai barang bukti.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Reskrimum Polda Kaltim, karena Tugas Debt collector, atau penagih hutang, bekerja untuk menagih hutang dari peminjam (debitur) ke pihak kreditur (pemberi pinjaman). Mereka biasanya dipekerjakan oleh bank atau lembaga keuangan untuk menagih utang yang telah jatuh tempo atau kredit macet.
Kasubdit jatanras AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K merasa geram dengan Tindakan oknum Debt Collector yang memeras salah satu warga Kaltim senilai Rp 20.000.0000,
“Hari ini kita mendapat laporan, Jatanras siap turun ke lapangan. Hari ini kita mendapat laporan pemerasan Debt Colector 20 juta. Tidak ada debt colector, tidak ada premanisme di wilayah Hukum Polda Kaltim. Kita Ratakan.” Tegas Beddy
Langkah ini merupakan komitmen Polda Kaltim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Saat ini, proses pengembangan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat masih terus dilakukan.( Ivi Rani)