Siap Berikan Proteksi Untuk Pelaku Kreatif Melalui Kerja Sama Heksaheliks

Portalkeadilan.com | Kementerian Ekraf resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Hukum untuk penguatan hukum di sektor ekonomi kreatif.

Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sepakat memperkuat kolaborasi, khususnya dalam mendorong pendaftaran kekayaan intelektual sebagai aset utama pelaku kreatif. Hal ini menjadi langkah nyata dari #KerjaTerlaksana untuk ekosistem kreatif yang makin kuat, aman, dan inovatif.

Menteri Ekraf menyampaikan bahwa kolaborasi ini membuktikan semangat sinergi lintas sektor yang menjadi prinsip heksaheliks antarpemerintah. Kerja sama ini akan memperkuat data usaha ekraf yang potensial untuk dikurasi serta mendorong pelaku kreatif untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.

Ekonomi kreatif adalah nilai tambah dari kekayaan intelektual yang berbasis kreativitas, budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Oleh karenanya, adanya penguatan regulasi melalui revisi Undang-undang Hak Cipta sangat relevan dan meningkatkan kesejahteraan pelaku ekraf.

Kerja sama yang dilakukan oleh kedua kementerian ini merupakan hasil #KerjaTerlaksana Kemenekraf dalam memberikan perlindungan secara penuh kepada pelaku ekraf di ekosistem ekonomi kreatif.( Ivi Rani)

Berita Terkait

Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih ...
IMO-Indonesia Ucapkan Selamat kepada Pengurus Baru ...
Kriminal kemarin, korban perundungan hingga program ...
3 Bocah Jadi Korban Penculikan di Kawasan ...