

Portalkeadilan.com | Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong pemerintah untuk menetapkan peraturan terkait penetapan lahan pertanian dan pangan abadi di daerah.
Hal di sampaikan mantan wakil gubernur Bengkulu itu menyusul adanya informasi keengganan pemerintah daerah yang tidak megusulkan penetapan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sultan kemudian menjelaskan bahwa kawasan lahan pertanian pangan abadi sesungguhnya telah diatur dalam undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Mengenai perlindungan lahan abadi diamanahkan untuk diatur melalui Undang-undang pada pasal 48 ayat 2 UU Penataan Ruang.
“Jika melihat urgensinya, maka program swasembada pangan dan energi merupakan kebijakan pemerintah yang seharusnya wajib didukung oleh semua pihak. Sehingga Pemerintah perlu tegas menetapkan porsi luasan lahan abadi pertanian di setiap daerah melalui keputusan presiden”, ungkap Senator Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (28/04).
Menurutnya, dengan Perpres Lahan Pertanian Abadi, pemerintah daerah tidak memiliki alasan untuk tidak mendukung atensi serius presiden Prabowo pada program kemandirian pangan dan energi nasional.
“Jika diperlukan Pemerintah bisa memberikan insentif fiskal kepada pemerintah daerah yang kooperatif dan siap mendukung program pemerintah tersebut”, usulnya. ( Ivi Rani)
Sumber Humas DPD RI