Pembahasan RUU Narkotika Perlu Dipercepat. Penegakan Hukum Narkoba Harus Terintegrasi

Portalkeadilan.com | Senayan – DPR RI – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengungkapkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Narkotika saat ini masih belum mengalami kemajuan signifikan. Salah satu kendala utama adalah keinginan pemerintah untuk menggabungkan regulasi narkotika dan psikotropika ke dalam satu payung hukum.

Langkah integrasi dua undang-undang tersebut muncul karena banyaknya zat psikoaktif baru yang ditemukan di lapangan namun belum diakomodir dalam UU Narkotika saat ini. Hal ini, menurut Nasir, menyulitkan aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan tegas terhadap peredaran zat-zat baru tersebut.

“Harus ada evaluasi kemudian juga harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, sehingga kemudian penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba itu terintegrasi”

Tidak berbeda antara penyidik, penuntut dan pengadil. Jadi ada surat misalnya edaran dari Mahkamah Agung memuat beberapa ketentuan terkait misalnya orang yang harus direhab akibat penyalahgunaan narkoba.

Tapi di lapangan kan pelaku pelaku ini menyiasati.

Sehingga kemudian ini yang membuat menjadi terkendala dan terhambat upaya-upaya untuk melakukan rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkoba” ujar Nasir.

Langkah integrasi dua undang-undang tersebut muncul karena banyaknya zat psikoaktif baru yang ditemukan di lapangan namun belum diakomodir dalam UU Narkotika saat ini. Hal ini, menurut Nasir, menyulitkan aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan tegas terhadap peredaran zat-zat baru tersebut.

Lebih lanjut Nasir mengatakan, Memang RUU (narkotika) ini kan masih dalam tahap pembahasan. Kemarin sudah di bahas tapi terhenti karena apa?

Karena waktu itu pemerintah ingin memadukan antara UU Narkotika dengan UU psikotropika.

Kita tadi mendengar dari misalnya BNN provinsi Jawa Tengah, bahwa di lapangan mereka menemukan zat zat baru yang tidak di atur dalam UU Narkotika. Nah karena itu, memadukan UU Psikotropika dan UU Narkotika menjadi jalan keluar.

Untuk mengakomodir bahwa banyak zat zat narkotika baru di lapangan yang tidak ada di dalam UU Narkotika sehingga kemudian penanganannya akan lebih baik.

Nasir juga menegaskan pentingnya percepatan pembahasan RUU ini agar Indonesia dapat lebih siap menghadapi ancaman narkotika jenis baru dan memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum.

“Jadi, untuk sementara saya ingin katakan bahwa RUU itu masih jalan di tempat sehingga sampai hari ini belum bergerak”. ( Ivi Rani)

Berita Terkait

Helikopter AW 189 Polri Melaksanakan Pelayanan Penerbangan ...
Potongan Aplikator Terlalu Besar, Driver Ojol ...
Sidang PUIC ke-19 25 Tahun Komitmen Parlemen ...
Muhammad Nasir DJamil Anggota Komisi III ...