

Portalkeadilan.com | Kebijakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., dalam menertibkan kendaraan Over Dimensi dan Over Load mendapat sambutan positif dan didukung penuh dari berbagai kalangan. Tidak hanya para pakar dan pengamat transportasi yang menilai langkah ini sebagai terobosan penting dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas, tetapi juga masyarakat luas yang merasakan dampak positifnya secara langsung.
Kakorlantas Polri menegaskan penertiban kendaraan Over Dimensi dan Over Load akan terus dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai pihak, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, dan asosiasi pengusaha. Kebijakan ini juga merupakan perintah Kapolri dan didukung Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.
Akademisi Dian menyatakan, penanganan kendaraan Over Dimensi dan Over Load menunjukkan komitmen nyata Polri untuk mewujudkan transportasi yang aman dan adil. Kendaraan seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan nyawa dan merusak jalan.
Pengamat transportasi Darmaningtyas menyatakan kebijakan ini sudah tepat dan perlu terus dikawal. Penindakan kendaraan Over Dimensi dan Over Load juga harus dibarengi dengan edukasi dan solusi, seperti perbaikan sistem logistik nasional.
Masyarakat pun menunjukkan apresiasi terhadap upaya ini. Banyak pengguna jalan yang merasa lebih aman dan nyaman setelah penertiban kendaraan Over Dimensi dan Over Load dilakukan secara konsisten di berbagai wilayah.
Korlantas Polri merupakan unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang lalu lintas, yang berperan aktif dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseitibcarlantas) di seluruh Indonesia. (Ivi Rani)