

Portalkeadilan.com | Polsek Cimanggis melaksanakan PRESS RELEASE terkait pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Cimanggis Kel cilangkap.
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kapolsek Cimanggis Kompol Dr. JUPRIONO, S.H.,M.M., CPM Didampingi wakapolsek beserta Kanit Reskrim IPTU ADHI BOWO SAPUTRO.
Kapolsek Cimanggis menjelaskan Kronologis kejadian awal mula korban yang merupakan pemilik warkop dan rental PS, tiba-tiba didatangi sekelompok pelaku sambil membawa sebatang kayu, bambu dan batu lalu para pelaku menuduh korban menantang tawuran.
Korban sudah menjelaskan kepada para pelaku kalau tidak pernah menantang tawuran tetapi para pelaku tidak percaya lalu korban berusaha mengusir para pelaku supaya pergi dan jangan mengganggu usahanya tetapi para pelaku yang sebelumnya sudah terpengaruh minuman beralkohol seketika menyerang dan mengeroyok korban secara bersama-sama hingga korban terkena lemparan batu di kepalanya yang dilakukan oleh dari salah satu pelaku hingga membuat korban jatuh pingsan.
Setelah korban pingsan kemudian para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Selanjutnya korban dibawa oleh teman-temannya ke Rs Sentra Medika Cisalak Sukmajaya dan hingga saat ini korban mengalami cidera berat dikepalanya, gegar otak dan hilang ingatan.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025, pihak keluarga korban membuat LP di Polsek Cimanggis. Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu pelaku bernama sdr. berinisial R
Dan akhirnya 27 Maret 2025 unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap sdr. R sebagai peran memukul dan mendorong korban menggunakan tangan kosong. Dan 3 (tiga) orang tersangka lainnya.( Ivi Rani)