

Portalkeadilan.com | Bekasi – Unit Kriminal Khusus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik pemalsuan air minum dalam kemasan galon bermerek Le Minerale. Kasus ini melibatkan tersangka SST (41), warga Setu, Kabupaten Bekasi, yang memproduksi dan mengedarkan air galon palsu menggunakan air sumur yang tidak layak konsumsi.
Pengungkapan bermula dari penyelidikan Unit Krimsus yang mencurigai aktivitas pengisian galon ilegal di sebuah depot air. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan air tersebut tercemar bakteri berbahaya, membahayakan kesehatan konsumen.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan yang merugikan dan membahayakan masyarakat. Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli produk konsumsi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.( Ivi Rani)